Polres Indramayu mengungkap kasus pencurian yang terjadi di Kecamatan Anjatan, Kabupaten Indramayu. Berdasarkan hasil penyelidikan, dua orang warga yang masing‑masing berinisial M.A. dan R.B. berhasil diamankan sebagai tersangka utama. Kedua tersangka tersebut ditangkap pada Selasa (28/8/2023) setelah polisi melakukan operasi gabungan di wilayah tersebut.
Pencurian yang dilaporkan pada Senin (27/8/2023) melibatkan sejumlah barang berharga, termasuk perhiasan dan uang tunai, yang diambil secara paksa dari sebuah rumah tinggal di Jalan Raya Anjatan. Korban melaporkan kehilangan barang senilai lebih dari lima juta rupiah, kemudian menghubungi pihak berwajib. Tim penyidik Polres Indramayu segera melakukan penelusuran jejak, memeriksa saksi, dan memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.
Setelah penangkapan, kedua tersangka dibawa ke kantor Polres Indramayu untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Polisi menyatakan bahwa penyelidikan masih berlanjut untuk mengungkap jaringan yang lebih luas di balik aksi pencurian ini. Sementara itu, barang-barang yang berhasil disita akan dikembalikan kepada korban setelah melalui prosedur verifikasi. Polres Indramayu mengimbau masyarakat untuk melaporkan setiap kejadian serupa dan meningkatkan kewaspadaan di lingkungan masing‑masing.