Bank Indonesia (BI) menegaskan bahwa tidak ada penambahan insentif likuiditas makroprudensial (KLM) untuk pendalaman pasar uang (PPU) bagi bank yang rasio surat‑surat berharga (SSB) terhadap fundingnya melebihi 19 %. Kebijakan ini diumumkan dalam rapat koordinasi kebijakan moneter pada akhir pekan lalu, sebagai langkah lanjutan untuk menstabilkan likuiditas sistem perbankan.

Kriteria rasio SSB / funding sebesar 19 % menjadi ambang batas yang harus dipenuhi oleh bank untuk dapat memperoleh insentif KLM PPU. Bank yang berada di atas ambang tersebut tidak akan menerima tambahan likuiditas, meskipun sebelumnya telah menikmati fasilitas tersebut. Penetapan batas ini bertujuan mendorong perbankan meningkatkan penggunaan surat‑surat berharga sebagai sumber pendanaan jangka pendek, sekaligus mengurangi ketergantungan pada dana yang lebih mahal.

BI menambahkan bahwa bank yang berhasil menjaga rasio SSB di bawah 19 % tetap berhak atas insentif KLM PPU, yang dapat membantu menurunkan biaya dana dan memperkuat posisi likuiditas. Kebijakan ini sejalan dengan upaya otoritas moneter untuk menyeimbangkan pertumbuhan kredit dengan stabilitas keuangan, terutama di tengah volatilitas pasar global.

Pengawasan lebih ketat terhadap rasio SSB diharapkan dapat memperkuat struktur pendanaan perbankan, meningkatkan efisiensi alokasi dana, serta mengurangi risiko likuiditas. Bank Indonesia akan terus memantau kepatuhan bank terhadap batas tersebut dan menyesuaikan kebijakan insentif bila diperlukan untuk menjaga kestabilan sistem keuangan nasional.

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

https://www.lbhpekanbaru.or.id/ slot gacor